Home / Travel / Sisi Gelap Perusahaan Hitam Jepang yang Menindas Pekerja dan Menghancurkan Hidup

Sisi Gelap Perusahaan Hitam Jepang yang Menindas Pekerja dan Menghancurkan Hidup

header 640x 22

Jika Anda mendengar istilah “perusahaan hitam” atau yang dalam bahasa Jepang disebut buraku kigyō (ブラック 企業きぎょう), gambaran apa yang terlintas di benak Anda? Sesuai dengan namanya, istilah ini merujuk pada sistem ketenagakerjaan yang gelap, tidak adil, dan sangat eksploitatif.

Meskipun terdengar seperti sebutan untuk pabrik-pabrik terpencil di luar negeri, istilah ini sebenarnya lebih sering dikaitkan dengan industri kerah putih di Jepang. Ungkapan tersebut pertama kali diciptakan oleh para pekerja IT muda pada awal tahun 2000-an dan menyebar luas melalui internet sebagai sebuah meme. Seiring berjalannya waktu, istilah ini mulai digunakan untuk mendefinisikan praktik buruk di berbagai sektor industri lainnya.

Film dan Perusahaan Hitam

Seiring meningkatnya popularitas istilah tersebut, isu mengenai perusahaan hitam mulai mendapat sorotan luas di Jepang. Pada tahun 2009, sebuah film drama berjudul “A man on the verge at a BLACK company” dirilis ke publik. Film ini diangkat dari kisah nyata seorang pekerja kantoran yang membagikan pengalamannya bekerja di lingkungan kantor yang kejam dan tidak etis melalui forum diskusi 2ch.

Kondisi mengenaskan yang dialami para pekerja dalam film tersebut menggambarkan realitas pahit yang benar-benar terjadi di dunia nyata. Hal ini memicu gerakan untuk mengungkap dan mengecam perusahaan-perusahaan semacam itu, meski perjalanan untuk membuka kesadaran publik masih cukup panjang.

Penghargaan Perusahaan Hitam (Black Company Awards)

Gedung pencakar langit yang menaungi perusahaan hitam di Jepang
Sumber: Beshef

Pada tahun 2012, sebuah komite khusus yang terdiri dari jurnalis, aktivis, dan profesor universitas mendirikan ajang “Black Corporations Award”. Melalui penghargaan ini, masyarakat dapat memberikan suara untuk memilih “perusahaan paling jahat tahun ini.” Meski namanya terdengar tidak biasa, para penggagasnya memiliki tujuan serius, yaitu meningkatkan kesadaran publik sekaligus membongkar praktik pelanggaran dan penyalahgunaan tenaga kerja. Acara ini kemudian menjadi agenda tahunan.

Grafik dengan teks Jepang yang bertuliskan Penghargaan Korporasi Paling Jahat

Dalam pengumuman yang digelar pada 17 Juni 2013, terdapat delapan perusahaan yang masuk dalam daftar nominasi:

  1. Watami Foodservice Co., Ltd (Jaringan Restoran)
  2. Cross Company Inc. (Pengecer Pakaian)
  3. Benesse Corporation (Pendidikan dan Penerbitan)
  4. Sun Challenge Corporation (Jaringan Restoran Steak)
  5. Ohsho Food Service Corporation (Jaringan Restoran)
  6. Seino Transportation Co., Ltd (Layanan Transportasi)
  7. Tokyu Hands Inc. (Toserba)
  8. Universitas Tohoku

Seluruh nominasi tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria utama:

  1. Catatan publik terkait masalah ketenagakerjaan seperti jam kerja berlebihan, pelecehan seksual, atau penyalahgunaan kekuasaan.
  2. Jam kerja yang sangat panjang dan intensif.
  3. Gaji yang rendah.
  4. Pelanggaran kepatuhan hukum.
  5. Celah dalam sistem perusahaan, seperti tidak adanya cuti hamil atau cuti melahirkan.
  6. Sikap memusuhi serikat pekerja.
  7. Diskriminasi terhadap pekerja paruh waktu atau kontrak.
  8. Ketergantungan yang tinggi pada pekerja kontrak.
  9. Lembur tidak dibayar (serta informasi palsu mengenai lembur berbayar dalam iklan lowongan kerja).

Sebagian besar perusahaan hitam umumnya telah memiliki berbagai masalah di atas, sehingga perusahaan yang masuk nominasi dipilih karena tingkat pelanggarannya yang dinilai paling parah. Setelah periode pemungutan suara publik, Watami Foodservice Co., keluar sebagai “pemenang” dengan perolehan suara telak sebanyak 21.899 suara atau sekitar 72 persen dari total keseluruhan. Posisi berikutnya disusul oleh Universitas Tohoku, Benesse Corporation, Cross Company Inc, Seino Transportation Co., Ltd, Ohsho Food Service Corporation, Sun Challenge Corporation, dan Tokyu Hands Inc. Ini adalah tahun kedua berturut-turut Watami memenangkan penghargaan tersebut.

Bagan yang menampilkan perusahaan hitam terburuk di Jepang

Dominasi Watami dalam daftar ini didasari oleh rekam jejak buruk mereka dalam memperlakukan pekerja muda. Pada tahun 2008, Mina Mori, seorang karyawati Watami berusia 26 tahun, bunuh diri setelah dilaporkan bekerja lembur selama 141 jam dalam sebulan, padahal ia baru dua bulan bergabung dengan perusahaan tersebut. Meskipun sebagian orang beranggapan bahwa bunuh diri adalah keputusan pribadi, kecil kemungkinan korban akan mengambil tindakan ekstrem tersebut jika tidak berada di bawah tekanan kerja yang luar biasa putus asa.

Sikap dingin dari pendiri Watami, Miki Watanabe, semakin memperkuat citra “hitam” perusahaan ini. Ia menolak untuk menemui keluarga korban dan baru menyampaikan permintaan maaf di pengadilan pada 27 Maret 2014, meskipun tetap menyangkal tanggung jawab hukum atas insiden tersebut.

Berdasarkan wawancara majalah Takarajima edisi September 2013 dengan seorang mantan manajer restoran Watami, jam kerja yang dialami korban bahkan bisa jadi melampaui 141 jam. Sang mantan manajer mengaku bahwa dirinya secara rutin bekerja dari pukul 7 pagi hingga 12 malam tanpa istirahat yang layak, menghasilkan jam lembur lebih dari 300 jam dalam sebulan. Ia juga mengungkapkan bahwa Miki Watanabe kerap melontarkan pesan-pesan ekstrem kepada para pekerja, termasuk kalimat yang menyuruh mereka bekerja hingga mati atau menyinggung soal penjualan bulanan lewat surat pribadi di amplop gaji.

Bagian luar Bar Watami pada malam hari
Sumber: Miyo Sekimoto

Selain jam kerja yang tidak manusiawi, terdapat pula potongan gaji wajib sebesar 1.000 yen yang disebut sebagai dana “kontribusi sosial”, serta pemotongan otomatis untuk pembelian buku karya sang presiden perusahaan. Kekerasan verbal yang merujuk pada ancaman kematian juga kerap diterima oleh para karyawan.

Tekanan berat ini mendorong munculnya gerakan anti-Watami di tengah masyarakat. Bertepatan dengan hari permohonan maaf kepada keluarga korban, Watami memutuskan untuk menutup sementara 60 restoran mereka guna memperbaiki lingkungan kerja. Langkah ini diharapkan menjadi awal reformasi nyata agar tidak ada lagi pekerja yang mengalami nasib serupa.

Berkat perhatian yang dihasilkan dari ajang Black Company Awards dan berbagai pemberitaan, istilah buraku kigyō (ブラック 企業きぎょう) bahkan berhasil masuk dalam 10 besar kata penarik perhatian atau buzzwords paling berpengaruh di Jepang pada tahun 2013.

Menilai Tingkat “Kehitaman” Sebuah Perusahaan

Cat hitam mengelupas dari dinding
Sumber: David Gunter

Seorang pengacara bernama Yoshiyuki Iwasa, yang juga menulis buku mengenai perlawanan terhadap perusahaan hitam, membuat sebuah daftar periksa (checklist) yang diterbitkan melalui situs Business Media untuk membantu mengidentifikasi apakah suatu perusahaan tergolong “hitam” atau “putih”. Terdapat 30 poin kriteria dalam daftar tersebut. Jika tidak ada satupun poin yang sesuai, perusahaan tersebut dikategorikan bersih. Jika memenuhi 1 hingga 9 poin, perusahaan masuk kategori abu-abu, dan 30 poin penuh menandakan perusahaan tersebut hitam pekat.

  1. Bekerja lembur tetapi tidak pernah dibayar.
  2. Jam lembur rutin melebihi 80 jam dalam sebulan.
  3. Tidak ada waktu istirahat, atau paling lama hanya 10 menit sehari.
  4. Bekerja di hari libur dan sering kali tidak memiliki kepastian jadwal hari libur.
  5. Tidak ada sistem cuti berbayar, atau cuti tidak pernah diizinkan untuk digunakan.
  6. Biaya operasional kerja tidak pernah diganti dan harus menggunakan uang pribadi.
  7. Tidak ada jaminan sosial, tunjangan, atau dana pensiun, dan pekerja akan diintimidasi jika menanyakannya.
  8. Gaji bulanan jika dihitung per jam berada di bawah upah minimum.
  9. Pembayaran lembur selalu menggunakan tarif tetap tanpa mempedulikan durasi aktual.
  10. Perusahaan terus menerus merekrut karyawan baru secara masif.
  11. Gaji yang tercantum dalam iklan lowongan kerja berbeda dengan realitas yang diterima.
  12. Tidak ada mesin absensi atau pencatatan kehadiran dilakukan oleh orang lain.
  13. Terdapat pekerja yang mengalami depresi psikotik atau gangguan saraf akibat pekerjaan.
  14. Beban kerja yang terlalu padat membuat karyawan kekurangan waktu tidur yang cukup.
  15. Tidak ada serikat pekerja atau regulasi internal yang jelas.
  16. Karyawan langsung diangkat menjadi staf administratif tanpa adanya kenaikan kompensasi.
  17. Karyawan harus mengurus keperluan pribadi atasan.
  18. Terdapat slogan atau tulisan provokatif seperti “bekerja sampai mati” di lingkungan kantor.
  19. Penyalahgunaan wewenang dan pelecehan seksual terjadi secara umum.
  20. Perusahaan memiliki terlalu banyak anak perusahaan yang fungsi utamanya tidak jelas.
  21. Perusahaan sering mengubah nama badan usahanya setiap kali terjadi suatu insiden.
  22. Sesi pelatihan kerja yang menyerupai praktik pencucian otak atau perpeloncoan.
  23. Ancaman pembunuhan atau kekerasan verbal sering terdengar di kantor.
  24. Tindak kekerasan fisik marak terjadi di tempat kerja.
  25. Posisi manajerial diisi oleh kerabat dekat CEO.
  26. Pekerja diminta mengundurkan diri secara halus melalui tekanan psikologis.
  27. Karyawan dipersulit untuk keluar dan diancam dengan tuntutan ganti rugi jika mencoba resign.
  28. Perusahaan menolak memberikan dokumen penting seperti surat keterangan kerja bagi yang ingin berhenti.
  29. Rata-rata usia pekerja di perusahaan sangat muda.
  30. Tingkat turnover atau karyawan yang keluar dalam kurun waktu 3 tahun sangat tinggi.
Cat hitam mengalir turun di dinding putih
Sumber: rockandbacon

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, jumlah pengaduan yang diterima Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Umum pada tahun 2012 mencapai 1.067.210 kasus, di mana 254.719 di antaranya berkaitan langsung dengan masalah di tempat kerja seperti dorongan pensiun dini, penurunan kondisi kerja, pemotongan gaji, lembur tanpa bayaran, hingga perlakuan abusif dari atasan atau rekan kerja. Angka ini meningkat sekitar 2,5 kali lipat dibanding dekade sebelumnya, yang menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk melapor semakin meningkat.

Pada September 2013, Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan investigasi terhadap 5.111 perusahaan yang dicurigai sebagai perusahaan hitam berdasarkan tingkat perputaran tenaga kerja yang tinggi serta riwayat pengaduan karyawan. Hasilnya, lebih dari 80 persen atau 4.189 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan. Pemerintah berencana memberikan sanksi tegas serta mempublikasikan nama-nama perusahaan yang terus melanggar aturan tersebut.

Langkah tegas dari pemerintah ini menandai babak baru dalam upaya memberantas praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja. Mengingat terdapat jutaan perusahaan di Jepang, perjuangan untuk membersihkan dunia kerja dari praktik-praktik hitam masih memerlukan jalan panjang dan pengawasan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *